Gambar Sampul Ekonomi · Bab 2 APBD APBN
Ekonomi · Bab 2 APBD APBN
SriMulyanti

23/08/2021 12:39:55

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Ekonomi Kelas 11

27

Peta Konsep Bab 2

Ekonomi Kelas 11

28

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678

TUJUAN PEMBELAJARAN

1. Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan

pengertian, fungsi dan tujuan APBN dan APBD.

2. Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan dapat mengidentifikasi

sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

3. Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan mampu mendeskripsikan

kebijakan pemerintah di bidang fiskal.

4. Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu mengidentifikasikan

jenis-jenis pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

- APBN

- APBD

- Kebijakan Fiskal

Kata Kunci

Bab

2

ANGGARAN PENDAPATAN

BELANJA NEGARA DAN

ANGGARAN PENDAPATAN

BELANJA DAERAH

Ekonomi Kelas 11

29

A. PENGERTIAN, FUNGSI , TUJUAN APBN DAN APBD

1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

Negara seperti layaknya rumah tangga, keluarga atau perusahaan, dalam

menjalankan aktivitas kehidupannya sehari-hari selalu membuat penganggaran, baik

penganggaran untuk penerimaan maupun penganggaran untuk pengeluaran,

tujuannya tak lain adalah supaya dapat mengatur, menstabilkan dan mengembangkan

aktivitas ekonomi masyarakat. Untuk itu pemerintah harus dapat menggali sumber-

sumber dana dan menentukan pemanfaatan dana yang diperoleh tersebut secara efektif

dan efisien. Penggalian sumber-sumber dana dan penentuan pemanfaatan dana inilah

yang dipelajari dalam keuangan negara/daerah hingga pada akhirnya dituangkan dalam

bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan

Belanja Daerah (APBD)

a. Pengertian APBN

Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara yang ditetapkan setiap tahun, menjelaskan bahwa apabila DPR

menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk

menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-

tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.

Dengan berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tersebut Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat didefinisikan sebagai suatu daftar

yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang

memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR

untuk masa waktu satu tahun. Periode APBN ini pada masa orde baru dari 1

April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang pemerintahan saat ini

periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

b. Fungsi APBN

APBN selain mengatur pembelanjaan negara, juga berfungsi untuk

mewujudkan pertumbuhan stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan guna

mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan demikian fungsi APBN dapat

dijabarkan sebagai berikut :

1) Fungsi otorisasi

Pada fungsi ini, anggaran negara menjadi dasar pedoman untuk melaksanakan

pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2) Fungsi perencanaan

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk merancang dan

merencanakan semua kegiatan yang dilakukan pada tahun yang bersangkutan

Ekonomi Kelas 11

30

3) Fungsi pengorganisasian

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk menyeimbangkan

berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan

baik.

4) Fungsi pengawasan

Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk menilai apakah

pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan ketentuan atau

tidak.

5) Fungsi Alokasi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menambah atau

mengurangi alokasi sumber ekonomi guna meningkatkan efisensi dan

efektifitas perekonomian.

6) Fungsi Distribusi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menjalankan pembangunan

di seluruh wilayah tanah air secara merata dan adil

7) Fungsi Stabilisasi

Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menciptakan stabilitas

keamanan dan pertahanan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan

dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

c. Tujuan APBN

APBN selain mempunyai fungsi seperti yang telah kita bicarakan di atas,

juga mempunyai tujuan. Adapun tujuannya adalah untuk mengatur pendapatan

dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta

peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan

masyarakat dapat terwujudkan.

d. Landasan Hukum APBN

Landasan Hukum APBN adalah :

1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

yang ditetapkan setiap tahun.

2) Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

e. Cara Penyusunan APBN

Seperti yang telah disinggung dalam bab pendahuluan bahwa APBN dapat

diibaratkan seperti anggaran rumah tangga keluarga atau anggaran perusahaan

yang memiliki dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.

Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(RAPBN) tentu tidak mudah karena banyak faktor yang setiap saat dapat berubah

atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.

Ekonomi Kelas 11

31

Faktor-faktor yang belum dapat dipastikan memberikan pengaruh dalam

penentuan APBN umumnya terkait dengan enam sumber yaitu :

1) Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USA).

2) Harga minyak bumi di pasar internasional.

3) Kuota minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC.

4) Suku bunga.

5) Pertumbuhan ekonomi.

6) Inflasi

2. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)

Dengan adanya asas desentralisasi, penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai

kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati selaku pengelola

keuangan daerahnya agar pembangunan dapat berjalan lancar. Pengaturan dan

Pengeluaran Daerah ini selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah (APBD).

a. Pengertian APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang

sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat

anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk

masa waktu satu tahun.

Sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah,

bahwa di dalam melaksanakan pembangunan harus selalu berpedoman pada tiga

asas yaitu:

1) Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi ini pada intinya terkait dengan masalah penyerahan

wewenang pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom dalam koridor

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi

ini meliputi wilayah dan bukan daerah kota atau kabupaten.

2) Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi pada intinya memuat masalah pelimpahan wewenang

dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas

perangkat pusat di daerah.

3) Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan ini pada intinya memuat tentang penegasan dari

pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk

melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta

sumber daya manusia.

Ekonomi Kelas 11

32

Setelah semua tugas selesai dilaksanakan mereka berkewajiban untuk

melaporkan hasil pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada

yang mengesahkannya.

b. Fungsi APBD

Seperti halnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka

APBD juga melaksanakan tujuh fungsi yaitu: fungsi otorisasi, fungsi perencanaan,

fungsi pengorganisasian, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan

fungsi stabilisasi.

Di antara ketujuh fungsi tersebut bila ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi

alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Alasannya

karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat

di daerahnya sendiri. Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah

pusat lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang berbeda-beda dari masing-

masing wilayah.

c. Tujuan APBD

APBD selain mempunyai fungsi juga mempunyai tujuan.Adapun tujuannya

adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam

melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja

serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat tercapai sehingga kesejahteraan

masyarakat dapat terwujudkan.

d. Cara Penyusunan APBD

APBD merupakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang

ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal

dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang

sah.

Adapun langkah-langkah penyusunannya adalah sebagai berikut.

1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD

kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung

pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya.

DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan

daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan

sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui

peraturan daerah

Dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai

pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan

pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

Ekonomi Kelas 11

33

3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya

lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!

1. Jelaskan definisi APBN dan APBD dengan kata-katamu sendiri!

2. Jelaskan perbedaan antara APBN dengan APBD!

3. Jelaskan fungsi APBN dan juga APBD!

4. Di antara fungsi-fungsi tersebut,mana yang paling efektif pengelolaannya

bagi pemerintah daerah ? Mengapa demikian ?

5. Sebutkan langkah-langkah dalam menyusun APBD!

1. Kumpulkan APBD untuk dua tahun terakhir pada daerah anda masing-masing!

2. Diskusikan di kelasmu, bagaimana cara meningkatkan APBD!

B. SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT

DAN PEMERINTAH DAERAH

Secara garis besar sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat terdiri atas dua

komponen yaitu pendapatan negara dan hibah. Penerimaan pemerintah pusat terdiri

atas penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Sedangkan sumber-sumber

penerimaan pemerintah daerah terdiri atas enam komponen utama, yaitu pendapatan

asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus

(DAK), dana reboisasi dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.

1. SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT

Agar lebih bisa dipahami, maka di bawah ini dituliskan sumber-sumber penerimaan

pemerintah pusat tahun 2004 dalam bentuk tabel sebagai berikut.

Pelatihan

Tugas

Ekonomi Kelas 11

34

Tabel I

Penerimaan pemerintah pusat tahun 2004 (milyar rupiah)

A. Penerimaan Dalam Negeri

1. Penerimaan perpajakan

349.299,5

a. Pajak dalam negeri

272.175,1

1. pajak penghasilan

133.967,6

a. Migas

13.132,6

b. Non Migas

120.835,0

2. pajak pertambahan nilai

86.272,7

3. pajak bumi dan bangunan

8.030,7

4. BPHTB

2.667,9

5. Cukai

27.671,0

6. pajak lainnya

1.614,0

b. Pajak perdagangan internasional 11.951,2

1. bea masuk

11.636,0

2. pajak/pungutan ekspor

315,2

2. Penerimaan bukan pajak

77.124,4

a. penerimaan SDA

47.240,5

b. bagian laba BUMN

11.454,2

c. PNBP lainnya

18.429,8

B. Hibah

634,2

a. Penerimaan dalam negeri

Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara

dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.

b. Penerimaan perpajakan

Penerimaan perpajakan adalah semua bentuk penerimaan yang terdiri dari

pajak dalam negeri dan pajak perdagangan Internasional.

c. Penerimaan bukan pajak

Penerimaan bukan pajak adalah semua bentuk penerimaan yang diterima

negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah dari

laba badan usaha milik negara dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

d. Hibah

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan

swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.

Ekonomi Kelas 11

35

Berdasarkan data yang tertera pada tabel I di depan, besarnya penerimaan dalam

negeri Rp. 349.299,5 milyar, sedang penerimaan luar negeri/hibah Rp.634,2 milyar.

Apabila kedua penerimaan ini kita bandingkan, maka penerimaan dalam negeri

mempunyai jumlah yang jauh lebih besar, artinya pemerintah bermaksud agar hutang

luar negeri dapat berkurang. Sebagai akibatnya negara Indonesia hanya menerima

bantuan dari luar negeri atau hibah berupa bantuan program dan bantuan proyek.

Dan apabila kita perhatikan pos penerimaan bukan pajak Rp. 272.175 milyar.

Sedang besarnya penerimaan bukan pajak Rp 77.124,4 milyar. Dan apabila kita

bandingkan kedua pos ini, maka pos penerimaan pajak dapat memberikan sumbangan

paling besar. Hal ini bertujuan agar negara Indonesia dapat membangun berdasar

atas kemampuannya sendiri dan bukan karena negara lain.

2. SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH

Pada dasarnya metode yang dipakai dalam menggali sumber-sumber pendapatan

daerah mempunyai kesamaaan dengan metode yang dipakai menggali sumber-sumber

pusat. Penerimaan daerah seperti yang disampaikan di atas bersumber dari

pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana

alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah

serta dana darurat. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no. 11 tahun 2001

mengenai keuangan daerah termasuk pinjaman daerah.

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah,

bagian dari perusahaan daerah dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta

lain-lain pendapatan yang sah.

1. Pajak daerah

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh para individu atau

badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat

dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak daerah ini terdiri atas pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota

sedangkan pajak propinsi meliputi pajak kendaraan bermotor dan kendaraan

di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,

pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan

air bawah tanah dan air permukaan.

Sedang pajak kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak

hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan barang

golongan C dan pajak parkir

2 Retribusi daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai bentuk pembayaran

atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan

oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi/badan.

Ekonomi Kelas 11

36

Pada dasarnya tidak semua yang diberikan pemerintah dapat dipungut

retribusi melainkan hanya jenis-jenis jasa tetentu yang dianggap layak menurut

pertimbangan sosial ekonomi. Jasa tertentu yang dimaksud adalah jasa umum,

jasa usaha, dan jasa perizinan tertentu.

Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau yang

diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum yang

dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Adapun jenisnya dapat meliputi

retribusi pelayanan kesehatan, misalnya puskesmas, retribusi pelayanan

kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil,

retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan jenazah, retribusi pelayanan

parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian

kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,

retribusi penggantian biaya cetak peta dan retribusi pengujian kapal

perikanan.

Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh

pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Adapun jenisnya dapat

meliputi retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi tempat

pelelangan, retribusi tempat penginapan/vila, retribusi tempat rekreasi dan olah

raga, retribusi pelayanan pelabuhan kapal, retribusi pendapatan WC, retribusi

penyeberangan di atas air, retribusi pengolahan limbah cair dan retribusi

penjualan produksi usaha daerah.

Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu dari

pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau

badan. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, pengaturan, pengendalian

dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, penggunaan sumber

daya alam dan prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kegiatan umum

dan menjaga kelestarian lingkungan. Adapun jenisnya dapat meliputi retribusi

izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi trayek, retribusi izin tempat

penjualan minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan.

3 Bagian dari perusahaan daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang

dipisahkan.

Jenis pendapatan ini merupakan bagian keuntungan perusahaan

daerah.

4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

b. Dana perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang

dialokasikan untuk daerah guna membiayai kebutuhan daerah dalam rangka

pelaksanaan desentralisasi. Besarnya jumlah dana perimbangan ini ditetapkan

setiap tahun anggaran APBN yang meliputi bagian daerah dari pernerimaan pajak

bumi dan bangunan (PBB), bea penolakan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Ekonomi Kelas 11

37

dan penerimaan dari sumber daya alam (SDA), dana alokasi umum (DAU), dana

alokasi khusus (DAK).

1) Bagian daerah dari penerimaan PBB, BPHTB dan penerimaan SDA

Bagian daerah dari penerimaan PBB dalam UU No 25 tahun 1999 tentang

perimbangan keuangan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Pembagian

penerimaan negara yang berasal dari PBB ini dibagi dengan perimbangan 10%

untuk pemerintah pusat dan 90 % untuk pemerintah daerah.

Bagian daerah yang berasal dari PBB sebesar 90 % ini diatur dalam pasal 2

sampai 4 PP No 104 tahun 2000 tentang perincian dana perimbangan sebagai

berikut.

a) 16,2 % untuk daerah propinsi tertentu dan disalurkan ke rekening kas daerah

propinsi.

b) 64,8% untuk daerah kabupaten/kota tertentu dan disalurkan ke rekening

kas daerah kabupaten/kota.

c) 9% untuk biaya pemungutan dan disalurkan ke rekening kas negara dan

kas daerah, sedang 10 % dari penerimaan PBB bagian pemerintah pusat

di bagikan kepada seluruh kabupaten/kota. Besarnya alokasi pembagian

tersebut dapat dirinci sebagai berikut.

1) 65 % dibagikan secara merata dengan posisi yang sama besar kepada

seluruh kabupaten/kota

2) 35 % dibagikan secara insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi

penerimaan PBB sekitar pedesaan dan perkotaan yang berhasil

melampaui rencana penerimaan pada tahun anggaran sebelumnya.

2) Bagian daerah dari penerimaan BPHTB diatur dalam UU No 5 tahun 1999 pasal

6 tentang perimbangan keuangan anggaran pemerintah pusat dan daerah dengan

perincian 20 % untuk pemerintah pusat, sedang 80% untuk pemerintah daerah.

Menurut PP No.104 tahun 2000 pasal 5 sampai dengan 7, Bagian daerah dari

BPHTB sebesar 80 % tersebut pembagiannya dapat dirinci sebagai berikut.

a) 16 % untuk daerah propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening

kas daerah propinsi.

b) 64 % untuk daerah kabupaten/kota penghasil dan disalurkan ke rekening

kas kabupaten/kota.

Adapun obyek penolakan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi

pemindahan hak karena jual beli, hibah, tukar menukar, hibah wasiat, waris

penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemasukan dalam perseroan atau

badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,

penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan bertujuan hakim yang

mempunyai hukum tetap.

Ekonomi Kelas 11

38

3) Bagian daerah dari penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh

pasal 21. Pembagian dibagi dengan imbangan 80 % untuk pemerintah pusat

dan 20 % untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar.

Pembagian pemerintah daerah sebesar 20 % tersebut dibagi dengan perincian

sebagai berikut.

1. 40 % untuk daerah propinsi

2. 60 % untuk daerah kabupaten/kota

Pembagian ini diatur dalam PP No.115 tahun 2000 tentang pembagian

penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 antara

pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagian ini diatur dari penerimaan SDA diatur dalam pasal 6 UU No 25 th

1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah

daerah yang meliputi SDA sektor kehutanan, sektor pertambangan umum

dan sektor perikanan. Adapun imbangannya 20 % untuk pemerintah pusat

dan 80 % untuk pemerintah daerah.

c. Dana alokasi umum

Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang

dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna

membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi

penggunaan DAU dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap dalam

kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah.

Besarnya DAU tidak boleh dari 25 % dari penerimaan dalam negeri yang

ditetapkan dalam APBN. Dan sebagai dasarnya adalah UU No 25 tahun 1999

pasal 7 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,

sedang pembagiannya 10 % untuk propinsi dan 90 % untuk kabupaten/kota.

d. Dana alokasi khusus (DAK)

Dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN yang

dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu membiayai

kebutuhan tertentu. Menurut UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan

keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, DAK merupakan bagian dari dana

perimbangan. Bantuan dana alokasi khusus (DAK) untuk membantu membiayai

kebutuhan tertentu (khusus), memperhatikan faktor tersedianya dana dalam

APBN. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan khusus adalah:

1) Kebutuhan tidak dapat diperkirakan sehingga menggunakan rumus alokasi

umum.

2) Kebutuhan yang merupakan skala prioritas nasional.

Ekonomi Kelas 11

39

e. Dana reboisasi

Dana reboisasi ini hanya digunakan untuk keperluan pembiayaan reboisasi

dan penghijauan. Adapun perimbangan pembagiannya dapat diperinci sebagai

berikut.

1. 40 % dibagikan kepada daerah penghasil sebagai DAK

2. 60 % untuk pemerintah pusat

f. Lain-lain pendapatan yang sah

yaitu hibah dan dana darurat.

C. KEBIJAKAN FISKAL

Teori Kebijakan Fiskal muncul ketika kebijakan moneter tidak sanggup

menanggulangi depresi yang melanda banyak negara di dunia pada tahun 1930-an.

Teori ini didasarkan pada gagasan pemikiran

John M Keynes

dalam buku

"The General

Theory Of Employment of Interest And Money"

. Pada awalnya kebijakan ini hanya

diarahkan untuk menghadapi masalah pengangguran, tetapi kemudian dipergunakan

juga untuk mengatasi inflasi.

1. PENGERTIAN KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan Fiskal ini adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan

cara memanipulasi anggaran pendapatan dan belanja negara artinya pemerintah dapat

meningkatkan atau menurunkan pendapatan negara dan belanja negara dengan tujuan

untuk memengaruhi tinggi rendahnya pendapatan nasional.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1. Jelaskan dengan kata-katamu sendiri tentang maksud pemerintah dalam

menetapkan sumber-sumber penerimaan negara!

2. Sebutkan sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat!

3. Apa yang dimaksud Pendapatan Asli Daerah (PAD)!

4. Sebutkan pos-pos yang termasuk pada pendapatan asli daerah!

5. Apa yang dimaksud dengan dana perimbangan?

Pelatihan

Ekonomi Kelas 11

40

Pada umumnya pemerintah akan berusaha menentukan target belanja negara,

kemudian menentukan tingkat pendapatannya paling tidak dapat menutup seluruh

anggaran belanja yang telah ditetapkan tersebut. Hanya saja menurut kebiasaan yang

terjadi sangat sulit bagi negara untuk bisa menyesuaikan belanja negara terhadap

pendapatannya. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk menyediakan

barang dan jasa serta membelanjai keperluan lain terlalu besar sedang pendapatan

negara relatif sangat rendah.

2. TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL

Secara umum kebijakan fiskal ditujukan untuk memelihara stabilitas ekonomi

sehingga pendapatan nasional dapat ditingkatkan sesuai dengan penggunaan sumber

daya dan efektifitas kegiatan masyarakat tanpa harus mengabaikan redistribusi

pendapatan dan upaya kesempatan kerja.

Secara garis besar tujuan kebijakan fiskal dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu:

a. Pertumbuhan kesempatan kerja penuh

Dengan cara mempertahankan kesempatan kerja penuh maka pemerintah

dapat mencegah laju peningkatan angka pengangguran. meluasnya pengangguran

dapat menyebabkan timbulnya gejolak sosial, menghambat laju pertumbuhan

ekonomi hingga akhirnya pendapatan nasional targetnya tidak tercapai.

b. Stabilitas harga

Stabilitas barang dan jasa harus tetap dijaga agar tidak terjadi fluktuasi secara

drastis. Penurunan harga yang terus menerus dapat mematikan sektor bisnis dalam

arti perusahaan banyak yang tutup sehingga menyebabkan peningkatan angka

pengangguran. Kenaikan harga yang terus menerus akan menyulitkan masyarakat

banyak dan hanya menguntungkan segelintir pelaku bisnis saja.

c. Laju pertumbuhan potensial

Laju pertumbuhan yang lebih tinggi memerlukan modal dan tingkat

kecenderungan menabung marginal yang lebih tinggi pada tingkat kesempatan

kerja penuh. Dan sebagai akibatnya terjadi tingkat konsumsi secara besar-besaran.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan fiskal?

2. Sebutkan tujuan kebijakan fiskal!

3. Apa bedanya kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter?

4. Berikan contoh kebijakan fiskal!

Pelatihan

Ekonomi Kelas 11

41

1. Buatlah kliping tentang kebijakan fiskal!

2. Diskusikan di kelasmu, mengapa kebijakan fiskal diperlukan dalam

perekonomian Indonesia!

D. JENIS-JENIS PENGELUARAN PEMERINTAH PUSAT

DAN PENGELUARAN PEMERINTAH DAERAH

1. JENIS-JENIS PENGELUARAN PEMERINTAH PUSAT

Secara garis besar pengeluaran pemerintah pusat dapat didefinisikan sebagai semua

pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan dan tugas-tugas umum. Yang

berarti pembiayaan yang dimaksud di samping untuk belanja pemerintah pusat juga

untuk daerah.

Agar lebih jelas di bawah ini disajikan tabel 2 tentang pengeluaran negara Indonesia

tahun 2004 (milyar rupiah):

A. Belanja pemerintah pusat

255.309,0

1. Pengeluaran rutin

184.437,8

a. Belanja pegawai

56.738,0

b. Belanja barang

17.279,0

c. Pembayaran bunga utang

65.651,0

1) Utang dalam negeri

41.275,9

2) Utang luar negeri

24.375,1

d. Subsidi

26.362,1

e. Pengeluaran rutin lainnya

18.406,9

2. Pengeluaran pembangunan

70.871,2

a. Pembiayaan pembangunan

50.500,0

b. Pembiayaan Proyek

20.371,2

B. Belanja Daerah

119.042,3

1. Dana Perimbangan

112.186,9

a. Dana bagi hasil

26.927,8

b. Dana alokasi umum

82.130,9

c. Dana alokasi khusus

3.128,1

2. Dana otonomi khusus dan pengeluaran

6.855,4

Tugas

Ekonomi Kelas 11

42

Dengan berdasarkan tabel tersebut maka dapat diketahui bahwa pengeluaran

pemerintah pusat terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

Pengeluaran rutin sebesar Rp. 184.437,8 digunakan untuk pengeluaran pegawai

Rp. 56.738,0; Belanja barang Rp. 17.279,0 dan pembayaran bunga utang Rp. 65.651,0; Subsidi

Rp. 26.362,1; serta pengeluaran rutin lainnya Rp. 18.406,9.

Untuk pengeluran pembangunan Rp.70.871,2 terdiri atas: Pembiayaan pembangunan

Rp. 50,500,0 dan pembiayaan proyek Rp. 20.371,2.

Dengan melihat besarnya angka pengeluaran rutin dan angka pembangunan, maka

pengeluran rutin jumlahnya jauh lebih besar. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan

dapat berkembang secara pesat dan lancar. Sedangkan pengeluaran daerah yang

besarnya mencapai Rp. 119.042,3 diperlukan untuk dana perimbangan Rp. 112.186,9;

dan dana otonomi khusus dan pengeluaran sebesar Rp. 6.855,4.

Besarnya belanja daerah ini masing-masing dalam UU No 25 tahun 1999 tentang

perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, sedangkan dana otonomi

khusus dan penyesuaian diatur dalam UU No 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus

bagi propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai propinsi NAD dan UU No 2001 tentang

otonomi khusus bagi propinsi Papua.

2. JENIS-JENIS PENGELUARAN PEMERINTAH DAERAH

Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah pada periode tahun

tertentu yang menjadi beban daerah.

Pada dasarnya pengeluaran daerah dapat diperinci menurut organisasi, fungsi, dan

jenis belanja sebagai berikut.

1. Oganisasi merupakan suatu bentuk kesatuan pengguna anggaran misalnya

DPRD dan sekretariat DPRD kepala daerah dan wakil kepala daerah.

2. Fungsi, yang termasuk dalam kategori fungsi, misalnya pendidikan dan

kesehatan.

3. Jenis belanja, yang termasuk dalam jenis belanja seperti belanja pegawai,

belanja pembangunan, belanja dinas dan seterusnya.

Sedangkan jenis pengeluaran dalam APBD dapat dikelompokkan menjadi:

1. belanja rutin,

2. belanja tidak terduga,

3. belanja pembangunan,

4. bantuan kepada daerah bawahan,

5. dana cadangan.

Ekonomi Kelas 11

43

- Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah suatu daftar yang sistematis

tentang rencana keuangan tahunan permerintahan negara untuk waktu

satu tahun.

- Fungsi APBN : Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan, Fungsi

Pengorganisasian, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi, Fungsi Stabilisasi.

- APBD adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan

tahunan pemerintah daerah yang memuat penerimaan dan pengeluaran

daerah untuk masa satu tahun.

- Fungsi APBD yang paling efektif adalah fungsi alokatif.

- Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat : Penerimaan dalam negeri,

perpajakan, bukan pajak, hibah.

- Sumber-sumber penerimaan daerah : PAD (pajak daerah, retribusi daerah)

bagian dari perusahaan daerah dan hasil pengolaan kekayaan daerah, dan

lain-lain.

- Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan

meningkatkan dan menurunkan pendapatan negara dan belanja negara

untuk mempengaruhi tinggi rendahnya pendapatan nasional.

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar!

1. Sebutkan jenis-jenis pengeluaran pemerintah pusat!

2. Sebutkan jenis-jenis pengeluaran pemerintah daerah!

3. Apa yang dimaksud dengan pengeluaran rutin?

4. Apa yang dimaksud dana perimbangan?

5. Apa yang anda ketahui tentang dana otonomi khusus?

Pelatihan

Rangkuman

Ekonomi Kelas 11

44

EVALUASI BAB 2

Pilihan Ganda

Kerjakan di buku tugasmu!

Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) pada

huruf a, b, c, d, atau e!

1. Penerimaan negara dari sumber daya alam menurut UU No 25 tahun 1999 dibagi

dengan imbangan ....

a. 50 % untuk pemerintah pusat dan 50 % pemerintah daerah

b. 70 % untuk pemerintah pusat dan 30 % pemerintah daerah

c. 20 % untuk pemerintah pusat dan 80 % pemerintah daerah

d. 30 % untuk pemerintah pusat dan 70 % pemerintah daerah

e. 60 % untuk pemerintah pusat dan 40 % pemerintah daerah

2. Dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan

pengeluaran dalam melaksanakan Desentralisasi dinamakan ....

a. DAK

b. DAU

c. dana hibah

d. dana bantuan pusat

e. dana strategis

3. Di bawah ini yang termasuk pajak kabupaten/kota adalah ....

a. pajak hotel

b. retribusi pelayanan kesehatan

c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor

d. retribusi pelayanan parkir

e. retribusi pelayanan pasar

4. Di bawah ini yang termasuk pajak propinsi adalah ....

a. pajak hotel

b. retribusi pelayanan kesehatan

c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor

d. retribusi pelayanan parkir

e. retribusi pelayanan pasar

Ekonomi Kelas 11

45

5. Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi/badan kepada daerah tanpa

imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku dinamakan ....

a. pajak propinsi

b. pajak hotel

c. retribusi daerah

d. pajak kota

e. pajak daerah

6. Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang

khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk orang/pribadi/

badan disebut ....

a. pajak propinsi

b. pajak hotel

c. retribusi daerah

d. pajak kota

e. pajak daerah

7. Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan

kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan disebut ....

a. retribusi jasa umum

b. retribusi pelayanan kesehatan

c. retribusi jasa usaha

d. retribusi perizinan tertentu

e. retribusi pelayanan limbah cair

8. Retribusi atas kegiatan tertentu dari pemerintah daerah dalam rangka pemberian

izin kepada orang pribadi atau badan disebut ....

a. retribusi jasa umum

b. retribusi pelayanan kesehatan

c. retribusi jasa usaha

d. retribusi perizinan tertentu

e. retribusi pelayanan limbah cair

Ekonomi Kelas 11

46

9. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil

pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah dinamakan ....

a. asas desentralisasi

b. asas dekonsentrasi

c. asas tugas pembantuan

d. asas sentralisasi

e. asas keadilan

10. Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke

desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan

prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan

pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menyerahkan

dinamakan ....

a. asas desentralisasi

b. asas dekonsentrasi

c. asas tugas pembantuan

d. asas sentralisasi

e. asas keadilan