Halaman
Ekonomi Kelas 11
27
Peta Konsep Bab 2
Ekonomi Kelas 11
28
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
1234567890123456789012345678901212345678901234567890123456789012123456789012345678901234567890121234567890123456789012345678
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan
pengertian, fungsi dan tujuan APBN dan APBD.
2. Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan dapat mengidentifikasi
sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan mampu mendeskripsikan
kebijakan pemerintah di bidang fiskal.
4. Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu mengidentifikasikan
jenis-jenis pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- APBN
- APBD
- Kebijakan Fiskal
Kata Kunci
Bab
2
ANGGARAN PENDAPATAN
BELANJA NEGARA DAN
ANGGARAN PENDAPATAN
BELANJA DAERAH
Ekonomi Kelas 11
29
A. PENGERTIAN, FUNGSI , TUJUAN APBN DAN APBD
1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Negara seperti layaknya rumah tangga, keluarga atau perusahaan, dalam
menjalankan aktivitas kehidupannya sehari-hari selalu membuat penganggaran, baik
penganggaran untuk penerimaan maupun penganggaran untuk pengeluaran,
tujuannya tak lain adalah supaya dapat mengatur, menstabilkan dan mengembangkan
aktivitas ekonomi masyarakat. Untuk itu pemerintah harus dapat menggali sumber-
sumber dana dan menentukan pemanfaatan dana yang diperoleh tersebut secara efektif
dan efisien. Penggalian sumber-sumber dana dan penentuan pemanfaatan dana inilah
yang dipelajari dalam keuangan negara/daerah hingga pada akhirnya dituangkan dalam
bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD)
a. Pengertian APBN
Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang ditetapkan setiap tahun, menjelaskan bahwa apabila DPR
menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk
menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-
tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
Dengan berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tersebut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat didefinisikan sebagai suatu daftar
yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR
untuk masa waktu satu tahun. Periode APBN ini pada masa orde baru dari 1
April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang pemerintahan saat ini
periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
b. Fungsi APBN
APBN selain mengatur pembelanjaan negara, juga berfungsi untuk
mewujudkan pertumbuhan stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan guna
mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan demikian fungsi APBN dapat
dijabarkan sebagai berikut :
1) Fungsi otorisasi
Pada fungsi ini, anggaran negara menjadi dasar pedoman untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi perencanaan
Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk merancang dan
merencanakan semua kegiatan yang dilakukan pada tahun yang bersangkutan
Ekonomi Kelas 11
30
3) Fungsi pengorganisasian
Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk menyeimbangkan
berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan
baik.
4) Fungsi pengawasan
Pada fungsi ini, anggaran negara sebagai pedoman untuk menilai apakah
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan ketentuan atau
tidak.
5) Fungsi Alokasi
Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menambah atau
mengurangi alokasi sumber ekonomi guna meningkatkan efisensi dan
efektifitas perekonomian.
6) Fungsi Distribusi
Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menjalankan pembangunan
di seluruh wilayah tanah air secara merata dan adil
7) Fungsi Stabilisasi
Pada fungsi ini, anggaran negara digunakan untuk menciptakan stabilitas
keamanan dan pertahanan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan
dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
c. Tujuan APBN
APBN selain mempunyai fungsi seperti yang telah kita bicarakan di atas,
juga mempunyai tujuan. Adapun tujuannya adalah untuk mengatur pendapatan
dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta
peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan
masyarakat dapat terwujudkan.
d. Landasan Hukum APBN
Landasan Hukum APBN adalah :
1) UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang ditetapkan setiap tahun.
2) Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
e. Cara Penyusunan APBN
Seperti yang telah disinggung dalam bab pendahuluan bahwa APBN dapat
diibaratkan seperti anggaran rumah tangga keluarga atau anggaran perusahaan
yang memiliki dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) tentu tidak mudah karena banyak faktor yang setiap saat dapat berubah
atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.
Ekonomi Kelas 11
31
Faktor-faktor yang belum dapat dipastikan memberikan pengaruh dalam
penentuan APBN umumnya terkait dengan enam sumber yaitu :
1) Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USA).
2) Harga minyak bumi di pasar internasional.
3) Kuota minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC.
4) Suku bunga.
5) Pertumbuhan ekonomi.
6) Inflasi
2. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
Dengan adanya asas desentralisasi, penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai
kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati selaku pengelola
keuangan daerahnya agar pembangunan dapat berjalan lancar. Pengaturan dan
Pengeluaran Daerah ini selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
a. Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang
sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat
anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk
masa waktu satu tahun.
Sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah,
bahwa di dalam melaksanakan pembangunan harus selalu berpedoman pada tiga
asas yaitu:
1) Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi ini pada intinya terkait dengan masalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom dalam koridor
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi
ini meliputi wilayah dan bukan daerah kota atau kabupaten.
2) Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi pada intinya memuat masalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas
perangkat pusat di daerah.
3) Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan ini pada intinya memuat tentang penegasan dari
pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia.
Ekonomi Kelas 11
32
Setelah semua tugas selesai dilaksanakan mereka berkewajiban untuk
melaporkan hasil pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada
yang mengesahkannya.
b. Fungsi APBD
Seperti halnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka
APBD juga melaksanakan tujuh fungsi yaitu: fungsi otorisasi, fungsi perencanaan,
fungsi pengorganisasian, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan
fungsi stabilisasi.
Di antara ketujuh fungsi tersebut bila ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi
alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Alasannya
karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat
di daerahnya sendiri. Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah
pusat lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang berbeda-beda dari masing-
masing wilayah.
c. Tujuan APBD
APBD selain mempunyai fungsi juga mempunyai tujuan.Adapun tujuannya
adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam
melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja
serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat tercapai sehingga kesejahteraan
masyarakat dapat terwujudkan.
d. Cara Penyusunan APBD
APBD merupakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang
ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal
dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang
sah.
Adapun langkah-langkah penyusunannya adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD
kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung
pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya.
DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan
daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui
peraturan daerah
Dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai
pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
Ekonomi Kelas 11
33
3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya
lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1. Jelaskan definisi APBN dan APBD dengan kata-katamu sendiri!
2. Jelaskan perbedaan antara APBN dengan APBD!
3. Jelaskan fungsi APBN dan juga APBD!
4. Di antara fungsi-fungsi tersebut,mana yang paling efektif pengelolaannya
bagi pemerintah daerah ? Mengapa demikian ?
5. Sebutkan langkah-langkah dalam menyusun APBD!
1. Kumpulkan APBD untuk dua tahun terakhir pada daerah anda masing-masing!
2. Diskusikan di kelasmu, bagaimana cara meningkatkan APBD!
B. SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH
Secara garis besar sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat terdiri atas dua
komponen yaitu pendapatan negara dan hibah. Penerimaan pemerintah pusat terdiri
atas penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Sedangkan sumber-sumber
penerimaan pemerintah daerah terdiri atas enam komponen utama, yaitu pendapatan
asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus
(DAK), dana reboisasi dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.
1. SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT
Agar lebih bisa dipahami, maka di bawah ini dituliskan sumber-sumber penerimaan
pemerintah pusat tahun 2004 dalam bentuk tabel sebagai berikut.
Pelatihan
Tugas
Ekonomi Kelas 11
34
Tabel I
Penerimaan pemerintah pusat tahun 2004 (milyar rupiah)
A. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan perpajakan
349.299,5
a. Pajak dalam negeri
272.175,1
1. pajak penghasilan
133.967,6
a. Migas
13.132,6
b. Non Migas
120.835,0
2. pajak pertambahan nilai
86.272,7
3. pajak bumi dan bangunan
8.030,7
4. BPHTB
2.667,9
5. Cukai
27.671,0
6. pajak lainnya
1.614,0
b. Pajak perdagangan internasional 11.951,2
1. bea masuk
11.636,0
2. pajak/pungutan ekspor
315,2
2. Penerimaan bukan pajak
77.124,4
a. penerimaan SDA
47.240,5
b. bagian laba BUMN
11.454,2
c. PNBP lainnya
18.429,8
B. Hibah
634,2
a. Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara
dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.
b. Penerimaan perpajakan
Penerimaan perpajakan adalah semua bentuk penerimaan yang terdiri dari
pajak dalam negeri dan pajak perdagangan Internasional.
c. Penerimaan bukan pajak
Penerimaan bukan pajak adalah semua bentuk penerimaan yang diterima
negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah dari
laba badan usaha milik negara dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
d. Hibah
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan
swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
Ekonomi Kelas 11
35
Berdasarkan data yang tertera pada tabel I di depan, besarnya penerimaan dalam
negeri Rp. 349.299,5 milyar, sedang penerimaan luar negeri/hibah Rp.634,2 milyar.
Apabila kedua penerimaan ini kita bandingkan, maka penerimaan dalam negeri
mempunyai jumlah yang jauh lebih besar, artinya pemerintah bermaksud agar hutang
luar negeri dapat berkurang. Sebagai akibatnya negara Indonesia hanya menerima
bantuan dari luar negeri atau hibah berupa bantuan program dan bantuan proyek.
Dan apabila kita perhatikan pos penerimaan bukan pajak Rp. 272.175 milyar.
Sedang besarnya penerimaan bukan pajak Rp 77.124,4 milyar. Dan apabila kita
bandingkan kedua pos ini, maka pos penerimaan pajak dapat memberikan sumbangan
paling besar. Hal ini bertujuan agar negara Indonesia dapat membangun berdasar
atas kemampuannya sendiri dan bukan karena negara lain.
2. SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH DAERAH
Pada dasarnya metode yang dipakai dalam menggali sumber-sumber pendapatan
daerah mempunyai kesamaaan dengan metode yang dipakai menggali sumber-sumber
pusat. Penerimaan daerah seperti yang disampaikan di atas bersumber dari
pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana
alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah
serta dana darurat. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no. 11 tahun 2001
mengenai keuangan daerah termasuk pinjaman daerah.
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah,
bagian dari perusahaan daerah dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta
lain-lain pendapatan yang sah.
1. Pajak daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh para individu atau
badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat
dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak daerah ini terdiri atas pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota
sedangkan pajak propinsi meliputi pajak kendaraan bermotor dan kendaraan
di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan
air bawah tanah dan air permukaan.
Sedang pajak kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan barang
golongan C dan pajak parkir
2 Retribusi daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai bentuk pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi/badan.
Ekonomi Kelas 11
36
Pada dasarnya tidak semua yang diberikan pemerintah dapat dipungut
retribusi melainkan hanya jenis-jenis jasa tetentu yang dianggap layak menurut
pertimbangan sosial ekonomi. Jasa tertentu yang dimaksud adalah jasa umum,
jasa usaha, dan jasa perizinan tertentu.
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau yang
diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum yang
dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Adapun jenisnya dapat meliputi
retribusi pelayanan kesehatan, misalnya puskesmas, retribusi pelayanan
kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil,
retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan jenazah, retribusi pelayanan
parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian
kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
retribusi penggantian biaya cetak peta dan retribusi pengujian kapal
perikanan.
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh
pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Adapun jenisnya dapat
meliputi retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi tempat
pelelangan, retribusi tempat penginapan/vila, retribusi tempat rekreasi dan olah
raga, retribusi pelayanan pelabuhan kapal, retribusi pendapatan WC, retribusi
penyeberangan di atas air, retribusi pengolahan limbah cair dan retribusi
penjualan produksi usaha daerah.
Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu dari
pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau
badan. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, penggunaan sumber
daya alam dan prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kegiatan umum
dan menjaga kelestarian lingkungan. Adapun jenisnya dapat meliputi retribusi
izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi trayek, retribusi izin tempat
penjualan minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan.
3 Bagian dari perusahaan daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
Jenis pendapatan ini merupakan bagian keuntungan perusahaan
daerah.
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b. Dana perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang
dialokasikan untuk daerah guna membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Besarnya jumlah dana perimbangan ini ditetapkan
setiap tahun anggaran APBN yang meliputi bagian daerah dari pernerimaan pajak
bumi dan bangunan (PBB), bea penolakan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Ekonomi Kelas 11
37
dan penerimaan dari sumber daya alam (SDA), dana alokasi umum (DAU), dana
alokasi khusus (DAK).
1) Bagian daerah dari penerimaan PBB, BPHTB dan penerimaan SDA
Bagian daerah dari penerimaan PBB dalam UU No 25 tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Pembagian
penerimaan negara yang berasal dari PBB ini dibagi dengan perimbangan 10%
untuk pemerintah pusat dan 90 % untuk pemerintah daerah.
Bagian daerah yang berasal dari PBB sebesar 90 % ini diatur dalam pasal 2
sampai 4 PP No 104 tahun 2000 tentang perincian dana perimbangan sebagai
berikut.
a) 16,2 % untuk daerah propinsi tertentu dan disalurkan ke rekening kas daerah
propinsi.
b) 64,8% untuk daerah kabupaten/kota tertentu dan disalurkan ke rekening
kas daerah kabupaten/kota.
c) 9% untuk biaya pemungutan dan disalurkan ke rekening kas negara dan
kas daerah, sedang 10 % dari penerimaan PBB bagian pemerintah pusat
di bagikan kepada seluruh kabupaten/kota. Besarnya alokasi pembagian
tersebut dapat dirinci sebagai berikut.
1) 65 % dibagikan secara merata dengan posisi yang sama besar kepada
seluruh kabupaten/kota
2) 35 % dibagikan secara insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi
penerimaan PBB sekitar pedesaan dan perkotaan yang berhasil
melampaui rencana penerimaan pada tahun anggaran sebelumnya.
2) Bagian daerah dari penerimaan BPHTB diatur dalam UU No 5 tahun 1999 pasal
6 tentang perimbangan keuangan anggaran pemerintah pusat dan daerah dengan
perincian 20 % untuk pemerintah pusat, sedang 80% untuk pemerintah daerah.
Menurut PP No.104 tahun 2000 pasal 5 sampai dengan 7, Bagian daerah dari
BPHTB sebesar 80 % tersebut pembagiannya dapat dirinci sebagai berikut.
a) 16 % untuk daerah propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening
kas daerah propinsi.
b) 64 % untuk daerah kabupaten/kota penghasil dan disalurkan ke rekening
kas kabupaten/kota.
Adapun obyek penolakan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi
pemindahan hak karena jual beli, hibah, tukar menukar, hibah wasiat, waris
penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemasukan dalam perseroan atau
badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan bertujuan hakim yang
mempunyai hukum tetap.
Ekonomi Kelas 11
38
3) Bagian daerah dari penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh
pasal 21. Pembagian dibagi dengan imbangan 80 % untuk pemerintah pusat
dan 20 % untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar.
Pembagian pemerintah daerah sebesar 20 % tersebut dibagi dengan perincian
sebagai berikut.
1. 40 % untuk daerah propinsi
2. 60 % untuk daerah kabupaten/kota
Pembagian ini diatur dalam PP No.115 tahun 2000 tentang pembagian
penerimaan PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bagian ini diatur dari penerimaan SDA diatur dalam pasal 6 UU No 25 th
1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang meliputi SDA sektor kehutanan, sektor pertambangan umum
dan sektor perikanan. Adapun imbangannya 20 % untuk pemerintah pusat
dan 80 % untuk pemerintah daerah.
c. Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna
membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
penggunaan DAU dan penerimaan umum lainnya dalam APBD harus tetap dalam
kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah.
Besarnya DAU tidak boleh dari 25 % dari penerimaan dalam negeri yang
ditetapkan dalam APBN. Dan sebagai dasarnya adalah UU No 25 tahun 1999
pasal 7 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,
sedang pembagiannya 10 % untuk propinsi dan 90 % untuk kabupaten/kota.
d. Dana alokasi khusus (DAK)
Dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu membiayai
kebutuhan tertentu. Menurut UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, DAK merupakan bagian dari dana
perimbangan. Bantuan dana alokasi khusus (DAK) untuk membantu membiayai
kebutuhan tertentu (khusus), memperhatikan faktor tersedianya dana dalam
APBN. Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan khusus adalah:
1) Kebutuhan tidak dapat diperkirakan sehingga menggunakan rumus alokasi
umum.
2) Kebutuhan yang merupakan skala prioritas nasional.
Ekonomi Kelas 11
39
e. Dana reboisasi
Dana reboisasi ini hanya digunakan untuk keperluan pembiayaan reboisasi
dan penghijauan. Adapun perimbangan pembagiannya dapat diperinci sebagai
berikut.
1. 40 % dibagikan kepada daerah penghasil sebagai DAK
2. 60 % untuk pemerintah pusat
f. Lain-lain pendapatan yang sah
yaitu hibah dan dana darurat.
C. KEBIJAKAN FISKAL
Teori Kebijakan Fiskal muncul ketika kebijakan moneter tidak sanggup
menanggulangi depresi yang melanda banyak negara di dunia pada tahun 1930-an.
Teori ini didasarkan pada gagasan pemikiran
John M Keynes
dalam buku
"The General
Theory Of Employment of Interest And Money"
. Pada awalnya kebijakan ini hanya
diarahkan untuk menghadapi masalah pengangguran, tetapi kemudian dipergunakan
juga untuk mengatasi inflasi.
1. PENGERTIAN KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan Fiskal ini adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan
cara memanipulasi anggaran pendapatan dan belanja negara artinya pemerintah dapat
meningkatkan atau menurunkan pendapatan negara dan belanja negara dengan tujuan
untuk memengaruhi tinggi rendahnya pendapatan nasional.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Jelaskan dengan kata-katamu sendiri tentang maksud pemerintah dalam
menetapkan sumber-sumber penerimaan negara!
2. Sebutkan sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat!
3. Apa yang dimaksud Pendapatan Asli Daerah (PAD)!
4. Sebutkan pos-pos yang termasuk pada pendapatan asli daerah!
5. Apa yang dimaksud dengan dana perimbangan?
Pelatihan
Ekonomi Kelas 11
40
Pada umumnya pemerintah akan berusaha menentukan target belanja negara,
kemudian menentukan tingkat pendapatannya paling tidak dapat menutup seluruh
anggaran belanja yang telah ditetapkan tersebut. Hanya saja menurut kebiasaan yang
terjadi sangat sulit bagi negara untuk bisa menyesuaikan belanja negara terhadap
pendapatannya. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk menyediakan
barang dan jasa serta membelanjai keperluan lain terlalu besar sedang pendapatan
negara relatif sangat rendah.
2. TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL
Secara umum kebijakan fiskal ditujukan untuk memelihara stabilitas ekonomi
sehingga pendapatan nasional dapat ditingkatkan sesuai dengan penggunaan sumber
daya dan efektifitas kegiatan masyarakat tanpa harus mengabaikan redistribusi
pendapatan dan upaya kesempatan kerja.
Secara garis besar tujuan kebijakan fiskal dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu:
a. Pertumbuhan kesempatan kerja penuh
Dengan cara mempertahankan kesempatan kerja penuh maka pemerintah
dapat mencegah laju peningkatan angka pengangguran. meluasnya pengangguran
dapat menyebabkan timbulnya gejolak sosial, menghambat laju pertumbuhan
ekonomi hingga akhirnya pendapatan nasional targetnya tidak tercapai.
b. Stabilitas harga
Stabilitas barang dan jasa harus tetap dijaga agar tidak terjadi fluktuasi secara
drastis. Penurunan harga yang terus menerus dapat mematikan sektor bisnis dalam
arti perusahaan banyak yang tutup sehingga menyebabkan peningkatan angka
pengangguran. Kenaikan harga yang terus menerus akan menyulitkan masyarakat
banyak dan hanya menguntungkan segelintir pelaku bisnis saja.
c. Laju pertumbuhan potensial
Laju pertumbuhan yang lebih tinggi memerlukan modal dan tingkat
kecenderungan menabung marginal yang lebih tinggi pada tingkat kesempatan
kerja penuh. Dan sebagai akibatnya terjadi tingkat konsumsi secara besar-besaran.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan fiskal?
2. Sebutkan tujuan kebijakan fiskal!
3. Apa bedanya kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter?
4. Berikan contoh kebijakan fiskal!
Pelatihan
Ekonomi Kelas 11
41
1. Buatlah kliping tentang kebijakan fiskal!
2. Diskusikan di kelasmu, mengapa kebijakan fiskal diperlukan dalam
perekonomian Indonesia!
D. JENIS-JENIS PENGELUARAN PEMERINTAH PUSAT
DAN PENGELUARAN PEMERINTAH DAERAH
1. JENIS-JENIS PENGELUARAN PEMERINTAH PUSAT
Secara garis besar pengeluaran pemerintah pusat dapat didefinisikan sebagai semua
pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan dan tugas-tugas umum. Yang
berarti pembiayaan yang dimaksud di samping untuk belanja pemerintah pusat juga
untuk daerah.
Agar lebih jelas di bawah ini disajikan tabel 2 tentang pengeluaran negara Indonesia
tahun 2004 (milyar rupiah):
A. Belanja pemerintah pusat
255.309,0
1. Pengeluaran rutin
184.437,8
a. Belanja pegawai
56.738,0
b. Belanja barang
17.279,0
c. Pembayaran bunga utang
65.651,0
1) Utang dalam negeri
41.275,9
2) Utang luar negeri
24.375,1
d. Subsidi
26.362,1
e. Pengeluaran rutin lainnya
18.406,9
2. Pengeluaran pembangunan
70.871,2
a. Pembiayaan pembangunan
50.500,0
b. Pembiayaan Proyek
20.371,2
B. Belanja Daerah
119.042,3
1. Dana Perimbangan
112.186,9
a. Dana bagi hasil
26.927,8
b. Dana alokasi umum
82.130,9
c. Dana alokasi khusus
3.128,1
2. Dana otonomi khusus dan pengeluaran
6.855,4
Tugas
Ekonomi Kelas 11
42
Dengan berdasarkan tabel tersebut maka dapat diketahui bahwa pengeluaran
pemerintah pusat terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Pengeluaran rutin sebesar Rp. 184.437,8 digunakan untuk pengeluaran pegawai
Rp. 56.738,0; Belanja barang Rp. 17.279,0 dan pembayaran bunga utang Rp. 65.651,0; Subsidi
Rp. 26.362,1; serta pengeluaran rutin lainnya Rp. 18.406,9.
Untuk pengeluran pembangunan Rp.70.871,2 terdiri atas: Pembiayaan pembangunan
Rp. 50,500,0 dan pembiayaan proyek Rp. 20.371,2.
Dengan melihat besarnya angka pengeluaran rutin dan angka pembangunan, maka
pengeluran rutin jumlahnya jauh lebih besar. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan
dapat berkembang secara pesat dan lancar. Sedangkan pengeluaran daerah yang
besarnya mencapai Rp. 119.042,3 diperlukan untuk dana perimbangan Rp. 112.186,9;
dan dana otonomi khusus dan pengeluaran sebesar Rp. 6.855,4.
Besarnya belanja daerah ini masing-masing dalam UU No 25 tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, sedangkan dana otonomi
khusus dan penyesuaian diatur dalam UU No 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus
bagi propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai propinsi NAD dan UU No 2001 tentang
otonomi khusus bagi propinsi Papua.
2. JENIS-JENIS PENGELUARAN PEMERINTAH DAERAH
Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah pada periode tahun
tertentu yang menjadi beban daerah.
Pada dasarnya pengeluaran daerah dapat diperinci menurut organisasi, fungsi, dan
jenis belanja sebagai berikut.
1. Oganisasi merupakan suatu bentuk kesatuan pengguna anggaran misalnya
DPRD dan sekretariat DPRD kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2. Fungsi, yang termasuk dalam kategori fungsi, misalnya pendidikan dan
kesehatan.
3. Jenis belanja, yang termasuk dalam jenis belanja seperti belanja pegawai,
belanja pembangunan, belanja dinas dan seterusnya.
Sedangkan jenis pengeluaran dalam APBD dapat dikelompokkan menjadi:
1. belanja rutin,
2. belanja tidak terduga,
3. belanja pembangunan,
4. bantuan kepada daerah bawahan,
5. dana cadangan.
Ekonomi Kelas 11
43
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah suatu daftar yang sistematis
tentang rencana keuangan tahunan permerintahan negara untuk waktu
satu tahun.
- Fungsi APBN : Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan, Fungsi
Pengorganisasian, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi, Fungsi Stabilisasi.
- APBD adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang memuat penerimaan dan pengeluaran
daerah untuk masa satu tahun.
- Fungsi APBD yang paling efektif adalah fungsi alokatif.
- Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat : Penerimaan dalam negeri,
perpajakan, bukan pajak, hibah.
- Sumber-sumber penerimaan daerah : PAD (pajak daerah, retribusi daerah)
bagian dari perusahaan daerah dan hasil pengolaan kekayaan daerah, dan
lain-lain.
- Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan
meningkatkan dan menurunkan pendapatan negara dan belanja negara
untuk mempengaruhi tinggi rendahnya pendapatan nasional.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar!
1. Sebutkan jenis-jenis pengeluaran pemerintah pusat!
2. Sebutkan jenis-jenis pengeluaran pemerintah daerah!
3. Apa yang dimaksud dengan pengeluaran rutin?
4. Apa yang dimaksud dana perimbangan?
5. Apa yang anda ketahui tentang dana otonomi khusus?
Pelatihan
Rangkuman
Ekonomi Kelas 11
44
EVALUASI BAB 2
Pilihan Ganda
Kerjakan di buku tugasmu!
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X) pada
huruf a, b, c, d, atau e!
1. Penerimaan negara dari sumber daya alam menurut UU No 25 tahun 1999 dibagi
dengan imbangan ....
a. 50 % untuk pemerintah pusat dan 50 % pemerintah daerah
b. 70 % untuk pemerintah pusat dan 30 % pemerintah daerah
c. 20 % untuk pemerintah pusat dan 80 % pemerintah daerah
d. 30 % untuk pemerintah pusat dan 70 % pemerintah daerah
e. 60 % untuk pemerintah pusat dan 40 % pemerintah daerah
2. Dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
pengeluaran dalam melaksanakan Desentralisasi dinamakan ....
a. DAK
b. DAU
c. dana hibah
d. dana bantuan pusat
e. dana strategis
3. Di bawah ini yang termasuk pajak kabupaten/kota adalah ....
a. pajak hotel
b. retribusi pelayanan kesehatan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor
d. retribusi pelayanan parkir
e. retribusi pelayanan pasar
4. Di bawah ini yang termasuk pajak propinsi adalah ....
a. pajak hotel
b. retribusi pelayanan kesehatan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor
d. retribusi pelayanan parkir
e. retribusi pelayanan pasar
Ekonomi Kelas 11
45
5. Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi/badan kepada daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dinamakan ....
a. pajak propinsi
b. pajak hotel
c. retribusi daerah
d. pajak kota
e. pajak daerah
6. Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk orang/pribadi/
badan disebut ....
a. pajak propinsi
b. pajak hotel
c. retribusi daerah
d. pajak kota
e. pajak daerah
7. Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan disebut ....
a. retribusi jasa umum
b. retribusi pelayanan kesehatan
c. retribusi jasa usaha
d. retribusi perizinan tertentu
e. retribusi pelayanan limbah cair
8. Retribusi atas kegiatan tertentu dari pemerintah daerah dalam rangka pemberian
izin kepada orang pribadi atau badan disebut ....
a. retribusi jasa umum
b. retribusi pelayanan kesehatan
c. retribusi jasa usaha
d. retribusi perizinan tertentu
e. retribusi pelayanan limbah cair
Ekonomi Kelas 11
46
9. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah dinamakan ....
a. asas desentralisasi
b. asas dekonsentrasi
c. asas tugas pembantuan
d. asas sentralisasi
e. asas keadilan
10. Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke
desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menyerahkan
dinamakan ....
a. asas desentralisasi
b. asas dekonsentrasi
c. asas tugas pembantuan
d. asas sentralisasi
e. asas keadilan